Faktor Usia, Kakek Gaul Haji Nasir Jadi Tahanan Kota

BONEPOS, BONE - Kejaksaan Negeri Watampone menangguhkan penahanan H Nasir, 63 tahun, Kakek gaul yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Nonci, 74 tahun, seorang Imam Masjid Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sabtu, 27 Agustus 2016 lalu.

Kakek gaul yang populer di media sosial usai mempersunting Milawati, seorang gadis yang berusia 18 tahun, itu ditangguhkan penahanannya pada Selasa siang 27 Desember 2016. Untuk sementara Dia hanya diwajibkan melapor sebagai tahanan Kota.

"Saat ini H Nasir masih menjalani proses. Tidak lama lagi akan di sidangkan. Status untuk sementara adalah tahanan kota, (Tahanan Rumah)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Sahriawan, kepada Bonepos.com, Selasa malam.

Baca Juga : 

- Kakek Nasir Ditahan Polisi, Begini Kronologinya
- Kakek Nasir Ditahan Polisi, Milawati Minta Cerai

Dijelaskannya, bahwa tidak dilakukannya penahanan badan, karena faktor usia tersangka, selain itu, tersangka juga telah menandatangani pernyataan damai dengan pihak keluarga korban.

Untuk diketahui, dalam kasus ini pensiunan Guru, asal Desa Masago, Kecamatan Patimpeng, Bone ini dijerat dengan pasal 310 ayat 4 juncto pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 12 juta rupiah.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :