Kesepuluh wilayah yang harus ganti plat nomor A, yakni Polsek Balaraja (meliputi Kecamatan Balaraja dan Sukamulya), Polsek Cikupa, Polsek Tiga Raksa (meliputi Kecamatan Tigaraksa, Jambe), Polsek Cisoka (meliputi Kecamatan Cisoka, Solear dan Jayanti), Polsek Rajeg, Polsek Kresek (meliputi Kecamatan Kresek dan Gunung Kaler), Polsek Kronjo (meliputi Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru), Polsek Pasar Kemis (meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Sindangjaya) dan Polsek Panongan.
Aturan baru tersebut mengacu pada Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 23 Mei 2016. Sementara untuk masing-masing wilayah di Banten memiliki identitas masing-masing.
Berikut adalah plat nomor kendaraan bermotor untuk plat A diwilayah Hukum Polda Banten:
1) Kota Cilegon Plat A dengan identitas belakangnya berurutan dari R-V
2) Kota Serang Plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan A-D
2) Kabupaten Serang Plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan E-I
3) Kabupaten Pandeglang Plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan dari J-M
4) Kabupaten Lebak menggunakan Plat A dengan angka dibelakangnya berurutan dari N-Q
5) Kabupaten Tangerang yang bergabung Polda Banten menggunakan Plat nomor A dengan identitas huruf dibelakangnya berurutan mulai V-Z.Penulis | Karnoto | Chief in Editor | http://ift.tt/2h5PAgu