Terlibat Curwan, Warga Asal Tonra Diringkus Tim Resmob Polres Bone

Terlibat Curwan, Warga Asal Tonra Diringkus Tim Resmob Polres Bone
BONEPOS, BONE - Personil Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone meringkus salah satu anggota komplotan pencurian hewan (Curwan) di Desa Biccoing, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis, 17 November 2016, sekira pukul 01.30 WITA dini hari.

Pelaku yang diketahui bernama Nandi Bin Lamba, 35 tahun ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap Suardi Bin Hakim, pelaku Curwan yang diamankan di Kelurahan Pancai Tanah, Kecamatan Salomekko, pada Selasa 15 November kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bone melalui Kanit Resmob, Aiptu Abustang Mappa yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan dengan Laporan Polisi yang masuk di Polsek Patimpeng pada tanggal 4 Juni 2014 lalu.

"Pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus Curwan bersama dengan Suardi. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kami serahkan ke Satuan Reskrim Polsek Patimpeng untuk menjalani proses lebih lanjut," ungkap Aiptu Abustang kepada Bonepos.com, Kamis, 17 November 2016.

Akibat perbuatannya itu, Nandi akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :