Atribut partai Golkar terpasang dipagar kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone. (BONEPOS/ADI). |
"Jika memang itu dilakukan oleh birokrasi itu memang pelanggaran, namun Perlu ada konfirmasi pada instasnsi terkait apakah betul instansi tersebut yang memasang," Kata Zaidil kepada Bonepos.com, Kamis 20 Oktober 2016.
Zaidil mengungkapkan, pada dasarnya instansi pemerintahan itu harus netral dalam hal berbau politik karena hal tersebut sudah tertuang pada UUD netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, jika memang pemasangan atribut yang dilakukan oleh panitia pelaksana, maka hal itu merupakan suatu kesalahan, karena seharusnya panitia pelaksana memahami titik mana yang layak sesuai dengan aturan untuk pemasangan atribut partai.
"Pemasangan atribut pada instansi pemerintahan tidak dibenarkan secara aturan sehingga saya berpendapat seharusnya panitia yang memahami tata letak atau aturan pemasanagan atribut harus turun memantau pemasangan atribut yang ada di lapangan," ujarnya.
Lebih jauh kata Zaidil, pemasangan atribut pada pagar instansi pemerintah ini bisa menimbulkan permasalahan, pasalnya ada beberapa instansi yang dipasangi atribut dan hal ini merupakan pelanggaran.
"Kami berharap penanggung jawab dilapangan untuk kembali memonitoring pemasangan atribut yang tidak tepat," jelasnya.
PEWARTA : ADI SAHILATUA
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016