Polres Bone Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Distarkim

Polres Bone Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Distarkim
Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi Hardjoko. (DOK.BONEPOS/SUPARMAN WARIUM).
BONEPOS, BONE - Kasus dugaan korupsi dana bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tahun 2013 yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Bone memasuki babak baru. Berdasrkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik Reskrim Polres Bone di Mapolda Sulawesi Selatan baru-baru ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu.

"Dari hasil gelar perkara di Polda Sulsel baru-baru ini, ditetapkan tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dalam proyek Kemenpera itu," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi Hardjoko saat ditemui Bonepos.com, diruang kerjanya, Rabu 12 Oktober 2016.

Hardjoko menyebutkan, ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekisar Rp 800 juta itu yakni masing-masing berinisial NL, (Nilawati-red) SN (Sanatang-red) dan AD (Adi-red) dimana ketiganya merupakan penyalur material dalam proyek batuan APBN yang menelan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar itu.

"Berdasarkan hasil audit BPK juga menunjukkan kepada ketiga tersangka ini, dimana ketiganya berperan sebagai penyalur. Indikasinya penyaluran material itu tidak sesuai," jelasnya.

Lebih jauh, Hardjoko menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini, ketiga tersangka ini akan dipanggil dan diperiksa guna melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone.

Untuk diketahui, dalam proyek ini, sedikitnya ada 359 penerima bantuan proyek tersebut, dimana para penerima ini tersebar di 117 Desa di Kabupaten Bone.

PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :