71 Pasangan di Bone Ikuti Isbat Nikah Massal

71 Pasangan di Bone Ikuti Isbat Nikah Massal
(BONEPOS/SUPARMAN WARIUM).
BONEPOS, BONE - Sebanyak 71 pasangan suami dan istri kurang mampu dan belum memiliki akta nikah, mengikuti sidang Isbat Nikah di gedung Desa Cinennung, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis siang 20 Oktober 2016.

Sidang Isbat Nikah Massal ini dipimpin langsung oleh, Ketua Pengadilan Negeri Watampone, H Hasbih, bersama dengan 5 (lima) hakim anggota dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Palakka AKP Andi Bahsar beserta jajarannya.

Pada kesempatan itu, Hakim sidang Isbat Nikah H Hasbih mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya surat nikah. Mereka menganggap pernikahannya sudah sah menurut agama, namun belum tercatat dan diakui oleh Negara.

"Jika pasangan suami istri tidak memiliki surat nikah akan menimbulkan sejumlah persoalan di kemudian hari. Diantaranya tidak bisa mengurus akta lahir anaknya," ungkap Hasbi.

Dijelaskannya bahwa dengan adanya sidang Isbat Nikah dan penerbitan Buku Nikah serta Akta Kelahiran ini, pasangan suami istri tidak lagi khawatir dengan status hukum mereka, lantaran sudah sah baik agama maupun hukum.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :