Anggota DPR RI Andi Taufan Tiro Resmi Ditahan KPK

Anggota DPR RI Andi Taufan Tiro Resmi Ditahan KPK
Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro (ATT) Resmi ditahan KPK, Selasa 6 September 2016. (FOTO:KOMPAS.com/Abba Gabrilin).
BONEPOS, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro (ATT) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 6 September 2016. Legislator asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa sore tadi.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu menjalani periksaan sebagai tersangka di Gedung KPK mulai pukul 10.30 WIB. Sekitar pukul 18.15 WIB, mantan Calon Bupati Bone tersebut, keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan langsung dibawa ke rutan KPK Cabang Guntur Jakarta.

Seperti yang diketahui, ATT diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Uang yang diterima ATT berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang kini telah divonis dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar ini, ATT akan diberikan fee sebesar 7 persen. Adapun, uang yang diterima ATT dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.

Atas dasar itu, KPK menetapkan bahwa ATT telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain ATT, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka, diantaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Suprianto dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.

PEWARTA : AI PARENRENGI
SUMBER : KOMPAS.COM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :