Anggota Ditangkap Nyabu, Ini Penjelasan Pihak Lapas Bone

Anggota Ditangkap Nyabu, Ini Penjelasan Pihak Lapas Bone
Tiga pelaku narkoba saat diperiksa di ruang satuan Narkoba Polres Bone,  Jumat 30 September 2016 (BONEPOS/SUPARMAN WARIUM).
Bonepos, Bone - Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bone, M Arfandi mengaku hingga kini belum mengetahui perihal adanya oknum anggota Pegawai Lapas Bone yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bone, Jumat 30 September 2016, siang tadi.

"Saya lagi di Makassar, saya baru mau mengkroscek ke kantor sejauh mana kebenaran informasi mengenai adanya oknum anggota kami yang ditangkap karena diduga melakukan pesta sabu dirumah kerabatnya," ungkap Arfandi saat dihubungi Bonepos.com melalui ponselnya, Jumat sore tadi.

Meski demikian, Arfandi tidak memungkiri jika pria berinisial AM yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bone bersama rekannya itu adalah pegawai Lapas Bone.

"AM itu adalah pegawai Lapas Bone, saya sangat menyesalkan jika AM terbukti melakukan apa yang disangkakan oleh pihak Kepolisian dan tentunya secara institusi AM akan diberikan sanksi tegas oleh atasan," tegasnya.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Pesta Sabu, Oknum Pegawai Lapas di Bone Diringkus Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat satuan Narkoba Polres Bone, menangkap tiga pelaku narkoba yang tengah kedapat pesta sabu di sebuah rumah di BTN Amanda, jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat 30 September 2016.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi mengatakan, bahwa dari ketiga pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bone.

Ketiga pelaku diringkus pada pukul 13.13 WITA, dimana dari hasil penangkapan itu disita 2 (dua) paket sabu seberat 2 gram dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :