Memo Timur - 1 dari 2 pelaku perampasan sepeda motor diketahui bernama Riyanto bin Darna (19), warga Dusun Jebe’en, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, berhasil ditangkap warga. Saking marahnya, warga beramai-ramai menghakimi pelaku hingga babak belur dibuatnya.
Beruntung, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang yang sedang melakukan patroli dibantu unit Reskrim Polsek Randuagung segera datang ke lokasi, pelaku bersama motor yang diduga hasil kejahatannya langsung diamankan.
Melihat kondisi pelaku babak belur, apalagi salah satu kakinya diduga mengalami patah tulang, petugas pun terus membawa pelaku ke Rumah sakit Bhayangkara Lumajang guna mendapatkan perawatan medis. Sedang barang bukti sepeda motor Honda Vario N 2655 UI diboyong ke Polsek Randuagung. Setubuhi dan Bawa Lari Anak Gadis Orang, Yasin Diringkus
“Misalkan kami telat nyampai ke lokasi kejadian, mungkin kondisi pelaku ini semakin parah. Apalagi, saat itu warga terus berdatangan,” beber Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo, SIK saat dikonfirmasi Memo Timur, Selasa (23/8), di kantornya.
Tertangkap pelaku perampasan motor ini bermula, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat jika telah terjadi aksi perampasan motor di sekitaran Curah Mayit Desa/ Kecamatan Randuagung. Warga juga menyampaikan korbannya adalah Riska, warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung. Ada 16 Tenaga Asing di Lumajang
Mendengar informasi itu, pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, di sana sudah banyak warga. Usai mendengar keterangan warga, pihaknya terus melakukan pengejaran. Ternyata, belasan warga yang sudah mengepungnya lebih dulu berhasil menangkap pelaku.
Khawatir aksi warga semakin brutal, pihaknya langsung mengamankan pelaku. Awalnya, warga tidak mau menyerahkan. Setelah diberikan motivasi, akhirnya belasan warga tersebut mau menyerahkan pelaku bersama BB motornya. Ekspor Pisang Mas Kirana Dihentikan
Karena kondisi pelaku parah, pihaknya terus membawanya ke RS Bhayangkara. Dalam perjalanan, Riyanto sempat mengatakan jika dirinya tidak bekerja sendirian. Melainkan bekerja dengan seorang rekannya bernama Alex. ”Kata Riyanto, Alex itu tetangganya, kabur dengan Satria FU miliknya,” terangnya. HAN, Akhiri Kekerasan pada Anak
Masih kata Tinton, kondisi Riyanto sudah membaik. Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 365 KUHP diancam hukuman penjara maksimal 7 Tahun. “Alex kami pastikan segera tertangkap. Kini masih dalam pengejaran Mas,” tegasnya.(cho)