Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru 15 %

KEBUMEN (http://ift.tt/1fsIlf9) - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini baru mencapai 15 persen dari 319 perusahaan atau 5.000-an tenaga kerja yang ada di kabupaten berslogan Beriman ini.

Adapun BPJS Kesehatan yang telah digencarkan sosialisasinya baru mencapai 65 persen atau sekitar 8.000 orang yang belum masuk.Untuk mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan hingga 100 persen, masing-masing lembaga tersebut melakukan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pemkab di Gedung F Setda, Senin (22/8).

Penandatanganan dilakukan Bupati Kebumen Yahya Fuad, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen IGA Mirah Sutrisni, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Alpian.

MoU yang dipandu Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo itu dilanjutkan dengan sosialisasi kepada pengusaha dan perwakilan kecamatan.

Tampil sebagai narasumber Kasi Pemasaran BPJS Kesehatan Wilayah Kebumen Muh Subhan dan Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kebumen Aam Cahyono.

Instansi Terkait

Bupati Fuad menekankan pentingnya MoU BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perluasan pelayanan pemkab. Pihaknya pun berharap menjadi awal kerja sama yang semakin harmonis antara pemkab dengan BPJS Kesehatan Kebumen serta BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

”Termasuk kepada para pelaku usaha, yang muaranya untuk menggeliatkan investasi di Kebumen,” terangnya.

Aden Andri Susilo mengemukakan, pencapaian kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan hingga 100 persen akan dilakukan mapping di kecamatan dan desa terlebih dahulu. ”Kemungkinan hanya diambil beberapa saja sebagai pilot project,” jelas Aden.

Misalnya untuk keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan di Kecamatan Padureso dan Klirong. Begitu pula BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar perusahaan antara lain di Gombong, Karanganyar dan Kota Kebumen pun hanya diambil beberapa saja.

Lebih lanjut, kesepakatan bersama ini masih akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan instansi teknis terkait. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) dan BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan. (K5-32/suaramerdeka.com)



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Subscribe to receive free email updates: