OPINI: Kontribusi Rp 57 Miliar Tenaga Honorer Bone

OPINI: Kontribusi Rp 57 Miliar Tenaga Honorer Bone
M. Awaluddin A.
Berawal dari diskusi ringan dengan adindaku Dona sapaan akrabnya yang lagi menempuh pendidikan Pasca Sarjana Ilmu Administrasi di salah satu PTS Kota Bone, membahas tentang tantangan generasi muda bone saat ini. Berlarut cerita kami coba-coba beradu argumen dengan sudut pandang agama dengan sudut pandang akademik, bahwa layaknya untuk solusi generasi muda itu adalah be a enterpreuner yang bahasa akrabnya di kalangan bone berdagang atau berusaha.

Dari sisi agama dinyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki itu adalah berdagang (perniagaan), dan dari sisi ilmiahnya 2% dari jumlah penduduk suatu negara adalah enterpreuner maka negara tersebut bisa dikategorikan maju (Gallyn,2011), pernyataan ini bisa dikembangkan sampai ketingkat daerah.

Berdasarkan semangat itu, kami bertanya-tanya kenapa anak muda lebih banyak memilih untuk honor yah? Padahal dua sudut pandang ini cukup untuk membuat generasi muda bone lebih berkarya dan memberikan terobosan eksistensi baru. Pertanyaan lagi muncul bahwa apakah dengan honor itu maka kita tidak berkarya? Dalam tulisan ini saya tidak akan menjawab “ya” atau “tidak” tetapi saya coba mundur kebelakang untuk menatap lebih bijak apa dan bagaimana honorer itu sebenarnya dalam berkonstribusi.

Honorer dalam bahasan sederhana saya yakni “pekerja/tenaga kerja sukarela”, namun bahasan lain juga memisahkan antara tenaga kerja sukarela dan honorer, tapi dalam bahasan ini tidak perlu terlalu mendalam mengenai defenisinya mengingat hal yang kita mengerti di Kabupaten Bone bahwa honorer itu sama dengan tenaga sukarela, bila masuk dalam perumusan anggaran namanya menjadi Tenaga Sukarela tapi di luar saat dibahas di warkop jadinya “anak honor” yang pakaiannya hitam putih.

[next]

Banyak tafsiran yang bisa muncul dengan penyataan ini. “Pekerja dan tenaga kerja” bila merujuk di UU Ketenagakerjaan didefenisikan berbeda, namun bila diikuti bab per bab dan pasal perpasal maka akan ditemukan banyak hak yang menempatkan rasa kemanusiaan termasuk aturan untuk tenaga kerja perempuan, anak di bawah umur, cacat, hak jaminan kesehatan, hak cuti dan banyak lagi, yang terpenting pengupahannya standar upah minimum provinsi. Detailnya akan muncul di pasal 88 yang menyatakan:

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahanyang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a. Upah minimum
b. Upah kerja lembur
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
f. Bentuk dan cara pembayaran upah
g. Denda dan potongan upah
h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
j. Upah untuk pembayaran pesangon
k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Setelah lahirnya UU ASN, Pegawai Honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.Mengenai PPPK diatur dalam Pasal 93 – Pasal 107 UU ASN.

PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan
b. Cuti
c. Perlindungan
d. Pengembangan kompetensi.

[next]

Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, dalam UU ASN memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum.

Dilain sisi bila kita membahas tentang “sukarela” merujuk defenisis dari KBBI menjelaskan bahwa sukarela/su•ka•re•la/ /sukaréla/ a1 dengan kemauan sendiri; dengan rela hati: mereka itu bekerja dengan --;2 atas kehendak sendiri (tidak karena diwajibkan): pasukan --; pekerja --.

Dari dua kajian diatas akan ditemui ketidakkonsistenan bahwa bila betul pekerja sukarela mestinya tidak perlu digaji, dan karena kemauan sendiri tidak mesti terikat dengan aturan yang ketat, tetapi bila diposisikan sebagai pekerja mestinya mendapatkan pendapatan yang layak.Sudahlah, bila lebih dalam akan kita temui kemirisan lebih lagi. Bahasan di atas bukan untuk dijadikan acuan untuk perdebatan hanya sekedar pengantar untuk mengantarkan maksud saya menulis ini.

[next]

Mari kita berhitung bersama, saya bukan pakar matematika tapi untuk sederhananya bila kita mengestimasikan upah teman-teman “anak honor” Rp.300.000,- perbulan, katanya ada yang dibawah dan juga katanya ada yang lebih di dinas-dinas tertentu, maka bila kita kaitkan dengan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dengan merujuk UMP Sulawesi Selatan dengan Rp. 2.100.000,- maka “anak honor” ini hanya berkewajiban bekerja selama 4 hari atau dengan 30 jam.

Tapi kenapa “anak honor” ini tetap tersenyum dari ketidaklayakannya? Semua tahu jawabannya bahwa akan diangkat menjadi PNS. Pertanyaan selanjutnya kapan diangkatnya? Terlalu banyak jawaban politis dan ketidakpastian yang hampir abadi. Betul, sebelumnya selalu ada pengangkatan, terakhir ada istilah kategori 1 dan kategori 2 yang belum rampung, tapi berapa lama waktu yang harus kita sia-siakan?

Dalam sehari dengan hitungan yang sangat irit, ke kantor butuh biaya minimal Rp.10.000,- untuk transportasi, makan siang Rp.10.000,- lain-lain anggaplah merokok atau cemilan Rp. 10.000,- maka akan kita bisa lihat nilainya sebesar Rp. 30.000,- perhari. Bila hari kerja 26 hari maka dibutuhkan biaya Rp. 780.000,-, ini bila stutusnya jomblo, belum bila statusnya pacaran, beristri apalagi punya anak. Artinya anda mensubsidi pemerintah sebesar Rp. 480.000,- perbulan perorang. Ironisnya lagi, beberapa diantara “anak honor” ini bekerja lebih banyak dari mereka yang semetinya bekerja dengan pendapatan yang sangat layak.

Saya sangat mengerti bahwa teman-teman bertahan karena harapan, beberapa filosof juga menyatakan bahwa untuk bertahan hidup yang sangat dibutuh adalah harapan. Melalui tulisan ini saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya buat saudaraku yang tetap bertahan dengan status “anak honor”, anda bertahan dengan harapan, dengan tidak anda sadari anda telah membantu pemerintah lebih dari 5,7 miliyar lebih pertahun. Hal yang sangat mustahil dilakukan oleh siapapun dengan ikhlas, sabar dan tulus hanya dengan modal “harapan”.

[next]

Anda telah sangat membantu kampung kita ini, berbanggalah bahwa anda jelas memberi konstribusi nyata, dibanding mereka yang lainnya.Tapi bila memungkinkan izinkan saya mengajak untuk memberi konstribusi ke kampung kita ini lebih besar, jangan hanya 5,7 miliyar lebih, tetapi lebih besar dari itu.

Berwirausahalah, bila belum berani,belajarlah dengan bekerja diperusahaan swasta untuk bisa membangun perekonomian Bone lebih besar, dengan pengupahan yang sesuai undang-undang, minimal bisa digunakan untuk menghidupi teman-teman sendiri apalagi keluarga.

Wujudkan cita-cita pemimpin kita, untuk tenaga kerja dan lapangan kerja yang lebih banyak lagi. Masa muda kita lebih menjanjikan, potensi kita terus ditunggu. Lihat teman-teman kita di industri kratif, advertaising, cafe ataukah kembali bangun potensi lokal kampung kita dengan mendistribusi gula merah, berdagang songkok to bone, padi, beras, coklat atau jangan malu dengan menjual sayuran, menjual ikan, menjual rumput laut dan lainnya.

Bukankah semua itu halal? Dan sangat membantu Bone dalam perekonomian. Banyak pilihan lain seperti tulisan saya sebelumnya 9 dari 10 rezeki adalah perniagaan. Dengan anda berniaga dan estimasi pendaptan Rp.50.000,- perhari, maka anda telah berpenghasilan Rp. 1.500.000,- perbulan.

Tidakkah dengan teman-teman berpenghasilan nantinya bisa perlahan keluar dari tanggungan orang tua, ataukah perlahan untuk melanjutkan pendidikan untuk Bone yang lebih cerdas, lebih maju, lebih bermartabat dan lebih beradat.

[next]

Bila “harapan” itu tetap keras di hati dan fikiran teman-teman, maka bekerjalah sampingan tanpa meninggalkan tugas dan tanggungjawab teman-teman sebagai “anak honor”, untuk tetap bisa memberi subsidi buat kabupaten tercinta kita ini. Saya bangga terhadap teman-teman semua, yang selalu ingin membangun Bone dengan “Harapan”.

Saya akan terus belajar dari teman-teman untuk juga memberi konstribusi positif sebagai generasi X, sebagai generasi digital, sebagai generasi yang akan tetap berharap untuk kemajuan kampung kita tercinta, tanah kelahiran kita bersama.

Mari tetap mendukung Pemerintah kita, Pimimpin-pemimpin kita untuk mewujudkan cita-cita bersama yang dituangkan melalui visi dan misinya, diterjemahkan kedalam RPJMD, RKPD dan tergambar dalam APBD. Jangan berkecil hati, kalian punya konstribusi besar dalam membangun, buktinya nyata, terus berkarya untuk kemajuan bersama.



 

PENULIS : M. Awaluddin A.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi Publik


EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :