Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. |
Jakarta, Jurnalsulteng.com - KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA) sebagai tersangka dugaan suap. Kasus yang menjerat Nur Alam yakni terkait pemberian izin pertambangan yang tidak sebagaimana mestinya.
"Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/8/2016).
"Tersangka NA ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," jelasnya yang dikutip detik.com
Belum diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan izin selama 6 tahun tersebut. KPK hanya menyebut jumlahnya cukup signifikan.
"Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini. Jumlahnya signifikan," ujar Syarif.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jakarta.
Penyidik KPK tiba di sebuah rumah berlantai dua di Jalan Mikasa D2, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016), sekitar pukul 14.00 WIB. Di dalam rumah itu terparkir sebuah mobil merek Alphard berwarna putih dengan nopol B 999 TNA.
Seorang satpam terlihat berjaga di depan pintu masuk rumah dan menolak dimintai keterangan soal penggeledahan ini. "Saya tidak tahu," jawabnya singkat.
Ukuran rumah ini diperkirakan seluas 600 meter persegi. Terlihat jendela lantai dua rumah itu terbuka.
Selain menggeledah rumah Nur Alam, KPK juga mengeledah kantor Gubernur Sultra dan beberapa kantor kedinasan dan sejumlah rumah. (***)
Source; detik.com