Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, ketujuh negara itu menyumbangn 50 persen dari data sementara keseluruhan deklarasi luar negeri dan repatriasi program pengampunan pajak yang diikuti warga Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan data tersebut jumlah deklarasi yang berasal dari luar negeri mencapai Rp 4,79 triliun. Sementara repatriasi mencapai Rp 1,48 triliun.
Inilah 7 Negara Tersebut:
1. Singapura
Menurut Sri Mulyani, hingga saat ini deklarasi harta kekayaan WNI dari Singapura tercatat paling banyak. “Singapura menyumbang 42 persen dari total harta amnesti pajak per 20 Agustus 2016,” kata Sri di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Deklarasi harta warga Indonesia yang ada di Singapura tercatat sebesar Rp 4,79 triliun. Namun, hingga saat ini yang baru direpatriasi dari Singapura hanya mencapai Rp1,08 triliun.
2. Australia
Dari Negeri Kangguru tersebut, kata Sri Mulyani, deklarasi harta yang dilaporkan WNI mencapai Rp 616 miliar. Namun, saat ini yang direpatriasi baru mencapai Rp 15 miliar.
3. Hong Kong
Hong Kong menjadi negara ketiga warga Indonesia yang paling banyak mengikuti program pengampunan pajak. Jumlah deklarasi harta tercatat sebesar Rp 124 miliar dan repatriasi Rp 71 miliar.
4. Amerika Serikat
Jumlah deklarasi harta warga Indonesia dari Amerika tercatat mencapai Rp 75 miliar. Sementara jumlah repatriasi Rp5 miliar.
5 Kanada
Negara Kanada menempati posisi kelima dengan deklarasi harta sebesar Rp 25 miliar dan repatrasi Rp 1 miliar.
6. Inggris
Dari Inggris, harta yang dideklarasikan mencapai Rp 12 miliar. Sedangkan repatriasi mencapai Rp 140 miliar.
7. Malaysia
Menurut Sri Mulyani, dari Negeri Jiran Malaysia hanya berupa deklarasi harta sebesar Rp 95 miliar.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan ada juga laporan deklarasi harta yang berasal dari Cina dan Selandia baru, yakni masing-masing Rp 53 miliar dan Rp 17 miliar. Namun, kata dia, belum ada catatan repatriasi yang berasal dari dua negara tersebut.
Tiga Jenis Harta Terbesar yang Dilaporkan dalam Amnesti Pajak
Selain mengungkap asal negara yang menjadi tempat warga Indonesia menyimpan hartanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga merinci jenis-jenis harta yang dilaporkan. Menurut dia, ada tiga jenis harta yang paling banyak dilaporkan warga Indonesia yang mengikuti program pengampunan pajak.
1. Kas dan Setara Kas
Jenis harta Kas dan Setara Kas hingga 20 Agustus 2016 tercatat paling banyak dilaporkan dalam program pengampunan pajak. Jumlah harta jenis tersebut dideklarasikan sebanyak Rp 19,09 triliun. Sementara repatriasinya mencapai Rp 1,22 triliun.
2. Tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lainnya
Jumlah harta yang dilaporkan dari jenis ini juga cukup banyak, yakni yang dideklarasikan sebesar Rp 9,20 triliun dan repatriasi mencapai Rp 129 miliar.
3. Investasi dan surat berharga
Jenis harta ini menempati posisi ketiga yang paling banyak dilaporkan warga Indonesia yang mengikuti program pengampunan pajak, yakni deklarasi sebesar Rp 7,52 triliun dan repatriasi Rp 86 miliar.
Menteri Sri Mulyani mengatakan ketiga jenis harta tersebut menyumbang sebanyak 88,3 persen dari keseluruhan nilai deklarasi harta. Nilai deklarasi harta per 22 Agustus 2016 sebanyak Rp43,43 triliun. Nilai tersebut berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp37,6 triliun dan deklarasi luar negeri Rp5,83 triliun. (bin/tempo)