Gunakan Bom Ikan, Dua Nelayan Kampung Bajo Ditangkap

FOTO: BONEPOS/IST.
BONEPOS, BONE - Aparat Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bone berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Teluk Bone, Selasa 16 Agustus 2016. Dari tangan tersangka, disita beberapa buah bahan peledak berikut detonator, serta 1 unit kapal motor yang digunakan tersangka.

Informasi yang dihimpun Bonepos.com, kedua tersangka masing-masing berinisial IM, 22 tahun dan YM 23 tahun, keduanya merupakan warga Kampung Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni, berupa 7 buah botol berisikan ammonium nitrate, 5 buah sumbu kompor, detonator rakitan, korek api, serta 1 unit kapal motor yang digunakan tersangka untuk melakukan pengeboman ikan.

Kasat Polair Polres Bone, AKP Armin Sukma yang dikonfirmasi, membenarkan, menurutnya saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pelabuhan untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Sudah kami amankan di Mapolsek, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan," ungkap Armin saat dihubungi Bonepos.com, melalui ponselnya, Selasa malam.

Dijelaskannya, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 thn 1951/LN no 78 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun. serta pasal 84 ayat 1 dan 2 UU RI no 31 Tahun 2004 perubahan atas UU no 45 thn 2009 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :