Keluarga korban Calhaj Filipina. (BONEPOS/ADI SAHILATUA). |
Informasi yang dihimpun Bonepos.com, 177 WNI yang diamankan ini, 17 orang diantaranya merupakan warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Mereka ditahan lantaran kedapatan menggunakan paspor yang diperoleh secara ilegal untuk berangkat Haji.
Salah satu kerabat Jamaah Haji asal Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel, Nurdin Bin Palla 56 tahun, yang termasuk dalam 177 WNI yang ditahan di Filipina, Tahir menuturkan, bahwa bapaknya berangkat dari Bone pada Selasa 16 Agustus 2016 lalu, kemudian setibanya di Jakarta langsung diterbangkan ke Filipina.
"Bapak saya berangkat hari Selasa lalu. Dia dari Bone menuju ke Makassar kemudian berangkat ke Jakarta. Dari Jakarta ke Filipina lalu diterbangkan ke Tanah Suci. Cuma ternyata informasi beredar sekarang ditahan pihak Imigrasi Filipina," ungkap Tahir, kepada Bonepos.com, Selasa, 23 Agustus 2016.
Tahir menyebutkan, bahwa untuk berangkat haji melalui jalur Filipina, Bapaknya telah membayar kepada pihak travel pemberangkatan Haji sebesar Rp 135 juta, per orang dengan menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.
Dia berharap, Bapaknya bisa melanjutkan perjalanannya ke Tanah Suci. Namun jika tidak diperbolehkan maka dia berharap Bapaknya bisa kembali ke Indonesia.
"Kalau memang tidak bisa di berangkatkan, cukup segera dipulangkan ke Indonesia, karena kami keluarga di Bone ini sangat cemas dengan kondisi beliau di sana," ungkapnya.
PEWARTA : ADI SAHILATUA
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016